Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk
memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam
kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan
oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000),
etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat
bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja
yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat
beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita
surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini
bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut
bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama tidak lengkap.
Beberapa pandangan terhadap
etika:
Ø
Norma Umum
Norma umum
justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku
luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara
umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
- Norma sopan santun; norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.
- Norma hukum; norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegasdan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.
- Norma moral;norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki kekhusunan yaitu :
1. Norma
moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai inti
pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma
moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk perintah atau
larangan.
3. Norma
moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma
moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan hidupnya sebgai
manusia.
Ø
Etika Deontologis
Istilah
deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini
menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar
yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari argumen
di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan watak yang
kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi
hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:
- Tidak ada hal di dinia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
- Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.
Namun,
selain ada dua hal yang menegaskan etika tersebut, namun kita juga tidak bisa
menutup mata pada dua keberatan yang ada yaitu:
- Bagaimana bila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, akan tetapi keduanya tidak bisa dilaksankan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan.
- Sesungguhnya etika seontologist tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk.
Ø Etika
Teleologis
Teleologis
berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis
menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan
kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu
yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.
Guna Etika:
1. Etika
membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang
kita hadapi.
2. Etika
membenatu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya,
sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
3. Etika
juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam
masyarakt secara kritis dan obeyktif.
4. Etika
membantu agamwan untuk menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga
tidak tertutyp dengan perubahan jaman.
Etika
dibagi menjadi 2 yaitu :
Ø Etika
Umum
berbicara mengenai norma
dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara
etis, bgmana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Ø Etika
Profesi
Pengertian Profesi :
melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat
(tidak berganti-ganti pekerjaan). Profesi memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu.
Didalam etika bisnis adanya komitmen moral yang tinggi, pengabdian kepada masyarakat maksudnya adalah orang yang mempunyai profesi yang luhur mengemban tugas dan tanggung jawabnya lebih mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingannya sendiri.
Didalam etika bisnis adanya komitmen moral yang tinggi, pengabdian kepada masyarakat maksudnya adalah orang yang mempunyai profesi yang luhur mengemban tugas dan tanggung jawabnya lebih mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingannya sendiri.
Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau
bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan
profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis.
Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga
perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai
sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang
tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin
bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya
bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan Praktis-Realistis
·
Pandangan ini bertumpu pada
kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini
didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan
ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut
memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan
·
Bisnis adalah suatu kegiatan Profit
Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dlm bisnis tidak
punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan
bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu,
keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis
tidak bisa jalan
Pandangan Praktis-Realistis.
Asumsi Adam Smith :
·
Dalam masyarakat modern telah
terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala
sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri
·
Semua orang tanpa terkecuali
mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih
baik.
Pandangan Ideal
·
Disebut pandangan ideal, karena
dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis.
Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang
yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.
·
Menurut pandangan ini, bisnis tidak
lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi,
menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
·
Dasar pemikirannya adalah pertukaran
timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yang mau
ditegakkan dalam bisnis yang menyangkut pandangan ini adalah keadilan
komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.
·
Menurut Adam Smith, pertukaran
dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang sementara ia
sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.
·
Menurut Matsushita (pendiri perusahan
Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan
melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain
hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.
·
Dengan melihat kedua pandangan
berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis
sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yg melihat bisnis sekadar
sebagai mencari keuntungan.
·
Atas dasar ini, persoalan yang
dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh
ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut,
keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis.
·
Salah satu upaya untuk membangun
bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan
memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa
dikembangkan sbg sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya sebagaimana
dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.