Pada
dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation =
bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual
barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang
dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ada
pula beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya
adalah sebagai berikut:
Menurut Moh.
Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Menurut Dr.C.C. Taylor ,
seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan
dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama
yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Menurut ILO definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled buisness organization,
making equitable
contribution of the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
( Kerjasama adalah sebuah
asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang
telah voluntaily bergabung bersama
untuk mencapai ekonomi yang umum dan
melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis,
membuat adil)
Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar