1. kasus BUMN
JAKARTA— Forum BUMN, Biro Hukum
Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas
Indonesia, mengajukan uji materi UUU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
dan UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan
tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa
melakukan audit terhadap BUMN.
Apung Widadi dari Indonesia Budget Center di Jakarta, Minggu (17/11)
mengkhawatirkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi
tersebut, negara berpotensi kehilangan keseluruhan aset BUMN, dan jika
terjadi penyimpangan di sebuah BUMN, BPK tidak bisa lagi melakukan audit
terkait proses hukum kasus dugaan korupsi.
“(Kami) dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, menilai ada
beberapa konsekuensi yang akan timbul. Negara berpotensi kehilangan aset
yang berasal dari BUMN. Ketika permohonan ini dikabulkan, tentunya
aset-aset itu akan dimiliki dalam bentuk perusahaan yang juga ada
pembagian keuntungan dari para investor,” ujarnya.
“Yang kedua adalah penerimaan negara non pajak dari BUMN akan menyusut.
Dan yang paling mengkhawatirkan, BUMN tidak lagi bisa diaudit oleh BPK.
Padahal saat ini kita banyak menemukan banyaknya kasus-kasus di BUMN
yang mengakibatkan kerugian negara, yang kini tengah diproses di penegak
hukum.”
Dalam uji materi itu lanjut Apung, korupsi di BUMN tidak lagi bisa
dijerat oleh UU Tindak Pidana Korupsi, tetapi hanya melalui
undang-undang korporasi. Masih terkait uji materi ini, Apung menduga ada
perubahan pola dari elit partai politik jelang pemilihan umum 2014
dalam menambah biaya politik yang sebelumnya diambil dari anggaran BUMN.
Perubahan pola itu menurut Apung nantinya akan berkisar seputar jual
beli saham perusahaan BUMN.
“Terkait dengan momentum menjelang Pemilu 2014. Kekhawatiran kita
seperti halnya kasus SKK Migas dimana disinyalir untuk dana politik,
kalau kemudian BUMN ini lepas...141 BUMN yang ada di Indonesia ini akan
menyiapkan terbuka untuk publik. Artinya dibagi dalam bentuk saham. Nah
penjualan saham ini tentunya diawal akan dijual dengan sangat murah.
Ketika politisi-politisi itu sudah kongkalikong dengan investor, membeli
dengan sangat murah kemudian di-“goreng” , nah ini yang akan kemudian
menjadi dana politik yang sangat besar dan berpotensi diselewengkan oleh
para elit,” ujarnya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menduga
pengajuan uji materi ini diduga berasal dari pemerintah sendiri, yaitu
dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
“Jangan-jangan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sendiri merestui
gugatan atau judicial review ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi.
Karena tidak ada sikap atau respon yang tegas terkait dengan upaya
melawan gugatan yang sebenarnya membahayakan BUMN ini ke depan kalo ini
dikabulkan MK,” ujarnya.
Donald mengingatkan MK agar lebih cermat sebelum memutus uji materi itu
sebab ada kepentingan negara yang lebih besar ketimbang kepentingan
sekelompok kalangan yang bakal mendapat untung dari penyempitan BUMN
dari keuangan negara.
Indonesia Budget Center mencatat total aset dari 141 badan usaha milik
negara mencapai Rp 3.500 triliun atau setara dengan pendapatan perkapita
penduduk Indonesia sebesar Rp 15,3 Juta/jiwa, pada 2012.
Dari 2009 sampai 2012, aset-aset tersebut terus tumbuh sebesar 15,2
persen per tahun. Hal ini menurut catatan Indonesia Budget Center, tidak
lepas dari suntikan negara yang direalisasikan kepada BUMN dalam bentuk
dana penyertaan modal yang mencapai Rp 8,14 trilyun per tahun.
Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat,
sepanjang 2005 – 2011 negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp
4,9 trilyun dan US$305 juta pada 24 BUMN, dari total 141 BUMN yang ada
di Indonesia.
Sedangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011, ada 23
BUMN mengalami kerugian dan 19 BUMN yang merugi pada 2012 dengan nilai
kerugian mencapai Rp 104 trilyun
2.kasus MERGER
TEMPO.CO,
Jakarta
- Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan kajian yang
disampaikan oleh tim
ad hoc mengenai merger PT XL Axiata Tbk
dan PT Axis Telekom Indonesia. "Paling lambat 4 Februari 2014," kata
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Januari 2014.
Gatot
menuturkan bahwa dalam rapat dengar pendapat kemarin Tifatul telah
menjelaskan soal penawaran yang juga pernah diberikan untuk
penyelenggara layanan telekomunikasi lain ini. Di antaranya dampak
finansial, rencana komitmen bisnis
PT Axis Axiata pascamerger hingga lima tahun berikutnya, serta dampak bagi potensi peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut
Kementerian Komunikasi dan Informatika, merger ini dapat menguntungkan
masyarakat melalui adanya tarif murah untuk layanan suara, SMS, serta
komunikasi data.
Tahun lalu, pemerintah menyetujui permohonan
merger-akuisisi yang diajukan XL dan Axis. Gatot menuturkan proses
merger ini tidak terlepas dari program penataan spektrum 2.1 GHz yang
sudah berjalan pada awal 2013 melalui seleksi pengguna pita frekuensi
radio tambahan pada pita frekuensi 2.1 GHz untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler IMT-2000. Penataan spektrum frekuensi itu
selesai pada Oktober silam.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika memprediksi negara memperoleh tambahan PNBP sebesar Rp 1
triliun dari merger XL dan Axis. Adapun untuk sepuluh tahun mendatang,
diperkirakan ada tambahan Rp 10 triliun dari penggunaan pita frekuensi
10 MHz yang berhasil ditarik kembali dari merger tersebut untuk
diberikan kembali melalui proses seleksi.
Gatot mengungkapkan
Kementerian pun mengkaji penggunaan frekuensi 1.800 MHz secara khususs,
yang antara lain secara bertahap dapat dipakai untuk teknologi
long-term evolution (LTE). Karena itu, kata Gatot, penataan pada pita 1.800 MHz akan menjadi prioritas utama
3.kasus akuisisi
KASUS AKUISISI ALFA RETAILINDO OLEH CARREFOUR
Pada
awalnya Alfa menjadi pelaku usaha yang paling banyak gerai yaitu 32
pada tahun 2006 dan diikuti Carrefour yang mempunyai gerai 29 pada tahun
2006, dan pada tahun 2007 mempunyai 31 gerai. Sedangkan
Pasca akuisisi saham Alfa oleh Carrefour, maka Carrefour dan Alfa
menjadi satu entitas ekonomi, walaupun badan hukumnya berbeda-beda.
Karena Carrefour akan mengatur manajemen Alfa sesuai dengan aturan main
yang ditetapkan oleh Carrefour. Setelah Carrefour mengubah manajemen
Alfa, maka perilaku Carrefour dengan Alfa pasca akuisisi akan menjadi
sama. Bahkan harga jual suatu barang yang sama di Carrefour dan Alfa
bisa menjadi sama tergantung kebijakan Carrefour. Walaupun terjadi
kesepakatan harga di antara Carrefour dengan Alfa hal ini tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yaitu :
a. Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha.
b. Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan
kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar
bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan
harga barang dan atau jasa.
d. Posisi
dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang
dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Dan pada tanggal 21 Januari 2008 manajemen PT Carrefour Indonesia mengumumkan secara resmi penandatanganan Share Purchase Agreement dengan
PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Pte. Ltd. untuk membeli 75%
persen saham mayoritas di Alfa Retailindo dengan total harga saham Rp.
674 miliar. Mengakuisisi saham adalah salah satu strategi pengembangan
yang dilakukan oleh pelaku usaha (Carrefour).
Seperti
diketahui pasca akuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo,
Carrefour diduga menguasai pasar retail 48,3% atau meningkat dari
sebelumnya 37,9%. Carrefour juga diduga menguasai 66,7% pasar pemasok
dari sebelumnya 44,72%.
Menurut Agus Darjanto, akuisisi adalah tindakan pengambil-alihan (take over)
kepemilikan suatu perseroan melalui saham perseroan tersebut.
Penngambilalihan kepemilikan itu adalah proses pembelian saham perseroan
terakuisisi (acquired company) oleh perseroan pengakuisisi (acquiring company) sehingga perseroan ini memiliki jumlah mayoritas dalam kepemilikan saham.
Sedangkan
data yang diperoleh AC Nielsen per Novermber 2007, sebelum mengakuisisi
Alfa, pangsa pasar produk makanan Carrefour hanya 5% dan setelah
mengakuisisi, diperkirakan pangsa pasar yang akan dikuasai adalah 7
(tujuh) persen. Walaupun Carrefour bersama dengan Alfa belum menguasai produk makanan
lebih dari 50%, tetapi pasar Hipermart Carrefour adalah menjadi pelaku
usaha dominan.
Data AC Nielsen tahun 2006 menunjukkan, bahwa Carrefour mempunyai 29
gerai. Dan pada tahun 2007 Carrefour telah memiliki 31 gerai.
Dilihat
dari jumlah kepemilikan gerai, maka Carrefour menjadi pelaku usaha
Hypermarket yang mempunyai gerai tertinggi setelah mengakuisisi Alfa,
dan Carrefour menjadi perusahaan yang dominan menguasai pangsa pasar
lebih dari 50%.
Bentuk (Nama Baru/Nama Lain)
Pada pertengahan tahun 2007, Carrefour mengakuisisi PT. Alfa Retailindo dengan bukti penandatanganan Memorandum of Understanding
(MoU) antara Carrefour, PT. Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon
Pte.Ltd untuk membeli saham PT Alfa Retailindo, Tbk. sebesar 75%, yang
kemudian disusul dengan penandatanganan perjanjian jual beli saham pada
tanggal 21 Januari 2008.
Setelah
melakukan akuisisi, dari 30 gerai ex-Alfa, sebanyak 14 gerai berganti
nama menjadi Carrefour Express, sementara 16 gerai menjadi Carrefour dan
menutup satu gerai. Dengan demikian, pasca akuisisi Alfa Retailindo,
Carrefour beroperasi di dua format yaitu format hypermarket dan supermarket
4. kasus tender
Bagi perusahaan multinasional sebesar Petronas Carigali Indonesia, pengadaan barang dan jasa
harus melalui tahapan tender. Tender yang diadakan Petronas Carigali Indonesia selalu diikut i banyak
peserta, baik perusahaan kecil maupun besar. Salah satu tender yang diadakan Petronas Carigali
Indonesia adalah tender pengadaan jaringan internet. Untuk memilih peserta yang dapat mengikuti
tahap penentuan pemenang tender, panitia terlebih dahulu menilai berdasarkan kriteria-kriteria yang
telah ditentukan sebelumnya. Tahapan penilaian tersebut sangat menyita waktu juga mem erlukan
biaya yang besar. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sebuah aplikasi yang dapat membantu
tugas panitia tender dan menekan biaya yang dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi peserta yang layak mengikuti tahap penentuan pemenang tender menggunakan
Algoritma voting fitur intervals (VFI5).
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data tender pengadaan jaringan internet gedung
kantor pusat Petronas Carigali Indonesia pada tahun 2006. Data tender tersebut terdiri dari gambaran
hipotesis 40 perusahaan peserta tendery ang berbeda, terdiri dari 2 kelas yaitu kelas diterima dan kelas
ditolak. Setiap perusahaan menggambarkan 16 kumpulan fitur yang berbeda. Kumpulan data
perusahaan peserta yang diterima dan ditolak berjumlah 40 instance, terdiri dari 21 instance yang
digolongkan pada perusahaan peserta yang diterima dan 19 instance yang digolongkan pada
perusahaan peserta yang ditolak.
Pada pen elitian ini, digunakan k-fold cross validation sebagai generalisasi galat dengan nilai k
sama dengan empat. Pada iterasi pertama penelitian ini menghasilkan akurasi sebesar 100%, iterasi
kedua menghasilkan akurasi sebesar 70%, iterasi ketiga menghasilkan akurasi sebesar 70%, dan iterasi
keempat menghas ilkan akurasi sebesar 80%. Akurasi tertinggi pada penelitian ini adalah sebesar
100%, rata-rata akurasi yang dihasilkan dari penelitian ini adalah sebesar 80% dengan standar deviasi
sebesar 14.1%