Hak Pekerja
Macam-Macam Hak Pekerja
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia.
Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas Upah yang
Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan
tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Hak untuk Berserikat
dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
Hak atas Perlindungan
Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak untuk Diproses
Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Hak atas kebebasan
suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah
sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
Bisnis Dan Perlindungan Konsmen
Hubungan produsen dan konsumen
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan
perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah
tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah
tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini
disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan
rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor
produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan
jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki daya beli ( pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan
Besarnya pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki daya beli ( pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan
GERAKAN KONSUMEN
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya
riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya
sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen.
Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi
terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul
dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi
salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan
pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas
diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa
solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta
diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara
untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami
istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya
(konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di
berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen
telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu.
Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya
sebuah pengorganisasian masyarakat.
KONSUMEN ADALAH RAJA
Istilah pembeli adalah raja dibuat oleh produsen untuk
memperkuat citra bahwa pelanggannya mendapatkan prioritas utama. Dengan
demikian, konsumen akan kembali membeli karena merasa diistimewakan oleh
produsen dan mendapat perhatian lebih.
Keuntungan hal ini bagi produsen adalah membuat konsumen
nyaman demi daya jual yang akan tercapai dan setiap tujuan penjualan perusahaan
akan terpenuhi. Karena, pelayanan adalah salah satu strategi marketing yang
paling penting.
Keuntungan hal ini bagi konsumen adalah konsumen mandapat
perasaan nyaman dalam membeli barang dan merasa diistimewakan oleh perusahaan
tersebut.
Oleh karena hal ini, banyak perusahaan meningkatkan
pelayanan kepada konsumen. Perusahaan yang mampu menarik hati para konsumen
dengan pelayanan terbaiknya adala perusahaan uang dinilai berhasil strategi
marketingnya. Sehingga istilah " konsumen adalah Raja " masih berlaku
dalam pasar.
Tugas kelompok
Nama : Putri wulandari
Izmi
istiana
Ulzpah
fauziah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar