Selasa, 27 November 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan



Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
  1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
  1. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
-Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL  
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



Efek-efek ekonomis koperasi
Hubungan koperasi yang terjadi dalam pelaksanaan operasionalnya adalah dengan anggota yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Anggota yang berkedudukan sebagai pemilik akan memberikan dana dengan harapan akan mendapat keuntungan,sedangkan anggota yang berkedudukan sebagai pengguna jasa akan menggunakan jasa koperasi dengan harapan kebutuhannya tersedia di koperasi dan akan memperoleh keuntungan dibandingkan jika memperoleh kebutuhan dari pihak lain.
Kesimpulannya masyarakat akan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi jika:
·         Kegiatan yang dilakukan koperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
·         Pelayanan yang diberikan oleh koperasi lebih menguntungkan dibandingkan pelayanan dari pihak di luar koperasi
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Faktor Utilitarian adalah koperasi memberikan pelayanan berupa barang dan jasa yang efisien yaitu dengan memberikan pengurangan biaya dan memperoleh keuntungan dari SHU baik dengan tunai maupun dalam bentuk barang maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Keberhasilan koperasi tidak hanya dinilai dari laba yang didapatkan tetapi juga dari pelayanan koperasi. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi.
Dua faktor yang mendorong koperasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya yaitu:
1.      Adanya persaingan dari organisasi lain (non koperasi)
2.      Perubahan kebutuhan masyarakat akibat perubahan jaman
Jika koperasi dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada anggotanya dibandingkan organisasi lain (pesaing) maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan koperasi harus mencari informasi-informasi dari para anggota koperasi mengenai apa yang dibutuhkan oleh anggota saat ini dan pelayanan yang seperti apa yang ingin mereka dapatkan dari koperasi.

Sumber :

Permodalan koperasi



Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Contoh Soal,,,
 1. Koperasi merupakan suatu badan usaha, apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tsb…
A. Modal
b. Anggota
c. Laba
d. Sumber daya alam
2. Dibawah ini yang merupakan sumber permodalan koperasi menurut UU No.25/1992 ialah… 

A. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman
b. Modal Sendiri dan Modal Pokok
c. Modal Pinjaman dan Modal Sukarela
d. Modal Sendiri dan Modal Kantor
3. Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah adalah modal…

A. Modal Sendiri
b. Modal Pinjaman
c. Modal Sukarela
d. Modal Kantor
4. Yang merupakan manfaat distribusi cadangan ialah…

A. Perluasan usaha
b. Pemberian bonus
c. Dibelanjakan untuk keperluan pribadi
d. Membuat harga barang koperasi murah dan bersaing
5. Pemenuhan kewajiban koperasi seperti pembayan gaji, listrik, air dan telp menggunakan modal …

A. Modal jangka pendek
b. Modal jangka panjang
c. Modal sukarela
d. Modal teman baik


Jenis dan bentuk koprasi

1. Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959 terbagi menjadi  7 yaitu :
1.     Koperasi Desa
2.    Koperasi Pertanian
3.    Koperasi Peternakan
4.    Koperasi Industri
5.    Koperasi Simpan Pinjam
6.    Koperasi Perikanan
7.    Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
1.     Koperasi Pemakaian
2.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk Koperasi

  • Sesuai PP No. 60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
1.  Koperasi Primer
2.  Koperasi Pusat
3.  Koperasi Gabungan
4.  Koperasi Induk

·     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah  terbagi menjadi 4 yaitu :
1.  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4.  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
1.     KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
2.  KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
  • Induk-induk koperasi