1.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
terbagi menjadi 7 yaitu :
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Perikanan
7.
Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
terbagi menjadi 3 yaitu :
1.
Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasilan atau Produksi
3.
Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3. Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4. Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
1.
KOPERASI PRIMER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari
orang-orang.
2. KOPERASI SEKUNDER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam
koperasi sekunder adalah:
- Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar